Polda Sumut Tangkap Preman Berkedok Ormas Pungli Pemilik Warkop

Dirreskrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna M memberikan keterangan terkait penangkapan aksi premanisme (ist).

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Perayaan HUT ke 80 RI menjadi momen para oknum pemuda untuk mencari dana. Mereka tidak segan mengancam para pelaku usaha untuk meminta uang bahkan tidak jarang melakukan pengrusakan.
Kondisi demikianlah yang menjadi atensi Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang harus diberantas karena tindakan pungli sangat merugikan pelaku usaha dan investor.
Teranyar, kasus pungli yang dilakukan salah satu Ormas Laskar Pemuda Merah Putih terhadap seorang pelaku UMKM,”Warkop Agam” Jalan Pasar 7, Desa Manunggal Helvetua, Kec Labuhan Deli, Kab Deli Serdang. Dari kasus itu, tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan 3 orang yakni, HS (40) warga Jl. Tanjung Medan Kel. Tanjung Medan Kec. Tano Tombangan Angkola Kab. Tapanuli Selatan/ Jalan Persatuan Pasar V Kel. Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Ah (37) warga Jalan Beringin Gg. Cermai Dusun IX Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang/ Jalan Veteran Pasar 5 Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia Kota Medan dan Im alias Irom (27) warga Jalan Beringin Gg. Cermai Dusun IX Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang/ Jalan Veteran Pasar 5 Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
Dari mereka disita barang bukti uang, profosal kop surat Laskar Merah Putih dan kwitansi.
Dirreskrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna M melalui Kasubidit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba mengatakan, saat anggotanya melakukan patroli memergoki ketiga tersangka sedang memaksa korban, Yuslidar memberikan uang.
“Ketika anggota patroli memergoki ketiga tersangka melakukan pungli dengan paksaan lalu kita amankan. Kemudian, pemilik warkop membuat pengaduan. Ketiganyapun telah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Jama Kita Purba.

Disebutkan, aksi premanisme itu terjadi pada Jumat (8/8). Ketiga tersangka datang lengkap mengenakan seragam Ormas dan profosal dengan kop surat ormas Laskar Merah Putih. “Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar