Polisi Ungkap Pencurian Dana Desa Aek Unsim,  Ternyata Residivis dan Komplotan Antar Negara

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan.(ist).

 

 

TOBA, INVOCAVIT.COM – Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya Polda Sumut dan Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian uang dana desa Aek Unsim yang terjadi di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan sangkar Nihuta Soposurung Kecamatan Balige Kabupaten Toba tepatnya di Parkiran CV Printing, pada 3 Oktober 2023 lalu.

 

Tiga orang tersangka berhasil ditangkap sedangkan seorang lagi DPO. Ke empat tersangka ini merupakan residivis dan warga Kabupaten OKI Propinsi Sumatera Selatan. Mereka berhasil mencuri Rp.131.062.000.

 

Ketiga tersangka berinisial HZ (41) warga Jl. Pahlawan Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, RN (29) warga Jl. Yusuf Singe Dekane Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, NH (36) warga Jl. Ishak Niki Gang Melati No.9 Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Sedangkan Satu Pelaku yang DPO berinisial H (36) warga Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI.

 

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan, mengatakan, Polres Toba bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

 

Ada 3 pelaku yang ditangkap dan 1 Pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dipaparkan, para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai peran Sebagai Eksekutor yang mengambil Tas berisi uang dan Laptop milik Korban dari dalam Mobil) dan pelaku ini merupakan Residivis tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di Negera Malaysia.

 

Pelaku RN mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk Vario warna Hitam yang digunakan pada saat beraksi, dan Sebagai pemantau situasi.

 

NH mempunyai peran memantau dan mengawasi Target dan Situasi. Pelaku ini merupakan Residivis tahun 2022 melakukan perbuatan Penggelapan di Sumatera Selatan.

 

Sementara pelaku H yang saat ini masuk DPO di Kepolisian mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk VIXION dan sebagai pemantau situasi.

 

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pada Selasa 03 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wib, Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama Perangkat Desa Marzuki Pasaribu (32) warga Dusun Dolok Tua Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba dan Bendahara Ellen boru Hutahaean (34) warga Dusun Banjar Tonga Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba tiba di Bank Sumut Balige dengan tujuan ingin melakukan penarikan uang Dana Desa, Desa Aek Unsim Kecamatan Borbor, sebesar Rp. 131.062.000.

 

Setelah melakukan penarikan dari Bank, uang tersebut di pegang langsung oleh bendahara Ellen Boru Hutahaean yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya sama-sama keluar dari dalam Bank Sumut dan langsung menuju mobil milik mereka yaitu Kijang Innova.

 

Pada saat keluar dari dalam Bank Sumut, hal tersebut di ketahui oleh Tersangka HZ yang pada saat itu sedang memantau target di dalam bank, keduanya pun saling berpapasan.

 

Setelah HZ mengetahui ada target, dan langsung menelfon Tersangka lainnya yaitu NH dan H dalam hal ini DPO. Ketiga tersangka ini untuk memantau target yang melintas dengan menggunakan Mobil Innova.

 

Kemudian ke empat tersangka membuntuti korban dari belakang. Kemudian, perangkat desa itu turun dari mobil dan masuk ke toko CV. Visi Printing di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan Sangkar Nihuta untuk membeli laptop sementaera pintu mobil tidak dikunci.

 

Lalu ke empat Tersangka pun menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir.

 

Sekira pukul 13.15 Wib, ke empat tersangka langsung beraksi. Tersangka HZ langsung mengambil tas Ransel dari dalam mobil, dimana didalam tas Ransel tersebut terdapat uang dan laptop.

 

”Uang hasil kejahatan itu mereka bagi-bagi dengan masing-masing Rp.29 juta dan uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari,” Kata Kasat Reskrim.

 

Ditambahkan Iptu Wilson Panjaitan, Dengan kerja sama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan kepada Tersangka RN dan HZ di Banda Soekarno Hatta Jakarta. Keduanya baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH ditangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 09 November 2023.

 

Petugas berhasil mengaman Barang bukti dari HZ berupa 1 unit Kemeja kotak kotak Warna merah, Celana jeans warna Biru dan Sepatu yang digunakan pada saat beraksi, 1  buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi, 1 buah Tas dan Jacket yang digunakan pada saat beraksi.

 

Dari tersangka RN disita 1 unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1 buah buku tulis warna Orange, 1 unit Sepeda Motor Vario warna hitam pada saat beraksi dan 1 Buah Jacket, celana, baju, sepatu, 1 Buah helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 1 Unit HP Android warna hitam.

 

Tersangka NH di amankan dengan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Orange yang digunakan pada saat beraksi, 1 buah celana, Jacket, Sepatu, 1 Buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 2 Unit HP warna hitam.

 

”Motif dari para tersangka ini adalah Perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di Luar Kota, dengan target operasi yaitu Nasabah Bank,” pungkasnya.

 

Ketiga tersangka tersebut dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *