Polres Labusel Ungkap Curat dari HP Milik Korban

Tersangka kasus pencurian diamankan bersama barang bukti HP.(ist)

 

 

LABUSEL, INVOCAVIT.COM – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggunakan IT, akhirnya Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari handphone (HP) milik korbannya, Selasa (7/11).

 

Tersangka adalah Jefri Bize Dasopang (32), warga Jalan Tapa Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

 

“Kita temukan HP milik korban dari tangan seorang tersangka,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Rabu (8/11/2023).

 

Dijelaskannya, tersangka membobol rumah milik korbannya, Riri Febriani (52), warga Jalan Batu Alama  Kompleks Pemda Desa Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan/Jalan Cempedak I No 4 Kota Pekan Baru, Riau.

 

Pencurian itu terjadi di kediaman korban, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada 4 Februari 2023 lalu.

 

Korban kehilangan uang Rp 1,3 juta, handphone (HP) dan gelang emas berharga Rp 30 juta rupiah. Uang dan barang berharga itu disimpan dalam tas diletakkan dalam kamar korban.

 

“Pelaku pencurian itu masuk ke rumah korban setelah merusak jendela,” terang Maringan.

 

 

“Pelaku merusak jendela dengan cara mencongkel dan merusak kunci jendela dengan menggunakan 2 batang kayu. Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp 35.300.000 dan membuat Laporan Polisi ke Polsek Kampung Rakyat,” ungkapnya.

 

Menindaklanjuti laporan itu, sambung Kasi Humas, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dengan menggunakan Informasi Tekhnologi (IT) untuk mendeteksi keberadaan hanphon milik korban.

 

Dari serangkaian penyelidikan itu, tambahnya, ditemukan posisi hanphone merk Oppo  A 77 S di Jalan Tapa Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu..

 

“Kita langsung mengamankan pelaku saat memegang HP curian itu dan mengecek IMEI HP tersebut sesuai dengan HP yang dicuri,” paparnya.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli HP tersebut dari Toko HP Signal Tel yang berada di Jalan Lingga Tiga, Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menyita barang bukti 1 unit HP OPPO A 77S warna kuning.

 

“Kita masih mengembangkan kasusnya,” pungkas Maringan.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *