Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Jumat, 11 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOVAVIT.COM- Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial MAIS alias Ican (20), warga Kelurahan Muara Sentosa, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (9/9) dini hari sekira pukul 02.35 WIB di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Idik Ipda Martshal TDP Meliala, S.H., langsung bergerak melakukan penyamaran (undercover buy).

“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim di lapangan langsung memergoki dan mengamankannya,” terang AKP Yudi.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir pil diduga ekstasi seberat bersih 3,40 gram (5 butir berwarna pink logo Santa Klas dan 5 butir berwarna kuning logo Gorila), 1 unit ponsel warna silver serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6765 OB yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Petugas sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah G yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam penyelidikan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).(Anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB