Presidium Kornas: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Adalah Makar, Sutradara dan Pelakunya Harus Dituntut Mati

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan.

 

Medan, INVOCAVIT COM:  Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan menyebut tindakan penyadapan ilegal yang diduga diperintahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai kejahatan luar biasa dan makar.

Pernyataan itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penyadapan ilegal dengan memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi, serta penghapusan file hasil sadapan, bukan untuk keselamatan negara, justru mengancam keselamatan kepala negara.

“Penyadapan ilegal tersebut justru dapat mengancam keselamatan kepala negara. Bisa mengakibatkan kepala negara terbunuh, kemerdekaannya dirampas, hingga tidak mampu menjalankan roda pemerintahan. Maka penyadapan ilegal alat negara kepada kepala negara adalah kudeta dari dalam,” ujar Sutrisno.

Atas dasar itu, ia mendesak Polri mengungkap siapa pemberi perintah kepada LSP, kepentingan siapa yang difasilitasi, serta apakah ada keterlibatan elite politik dalam negeri atau pihak luar negeri. “Sutradara dan aktor intelektualnya harus dituntut hukuman mati,” tegasnya.

Sutrisno menegaskan tidak ada toleransi dan kompromi untuk kejahatan tersebut, dan meminta Polri secara terbuka menjelaskan untuk kepentingan politik siapa penyadapan itu dilakukan.

*Tidak Ada Kompromi*

Tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyadapan ilegal, memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan file hasil sadapan adalah kejahatan luar biasa.

Alat negara seperti TNI, Polri, senjata, dan peralatan penyadapan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan keselamatan negara. Tidak boleh digunakan Presiden sekalipun di luar prosedur.

Justru yang dilakukan komplotan LSP sebaliknya. Menggunakan prajurit dan peralatan negara untuk menyadap Presiden Prabowo Subianto. Itu bukan pengamanan negara. Itu ancaman terhadap kepala negara. Itu makar. Itu kudeta dari dalam.

Maka Polri harus serius, Siapa yang memberi perintah kepada LSP? Kepentingan elite politik mana yang difasilitasi? Jika dari luar negeri, dari negara mana dan untuk apa hasil sadapan itu digunakan?

“Tidak ada toleransi, Tidak ada kompromi, Sutradara, aktor intelektual, LSP dan komplotannya harus dinyatakan pelaku makar dan dituntut hukuman mati,” pungkasnya. (kcu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Bongkar Otak dan Penyandang Dana Penyadapan Presiden Prabowo
Kapten Inf Ferry Christianto Siahaan Raih Predikat Peserta Terbaik Latihan Bersama Anti Teror Sharp Knief 2026 di Tiongkok
Dari Desa Membangun Negeri, Kodaeral I Kobarkan Semangat Kemandirian Pangan Melalui Sosialisasi Teritorial 2026
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut: Kasus Lain Sudah Naik Penyidikan!
Polda Sumut Dalami Keterlibatan Wakil Wali Kota Sibolga Kasus Tipikor Proyek Pasar Ikan Modern
Mabes Polri Belum Bersuara Soal Isu Penangkapan Jenderal Terkait Dugaan Penyadapan Pejabat Negara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Polda Sumut, Diantaranya Dirlantas KBP Ahmad Fauzi Dalimunthe
Sebelas Hakim PN Medan Pindah Dapat Jabatan Baru, Khamozaro Waruwu sebagai Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:24 WIB

Presidium Kornas: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Adalah Makar, Sutradara dan Pelakunya Harus Dituntut Mati

Rabu, 4 November 2026 - 20:35 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Bongkar Otak dan Penyandang Dana Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 19:35 WIB

Kapten Inf Ferry Christianto Siahaan Raih Predikat Peserta Terbaik Latihan Bersama Anti Teror Sharp Knief 2026 di Tiongkok

Rabu, 4 November 2026 - 19:21 WIB

Dari Desa Membangun Negeri, Kodaeral I Kobarkan Semangat Kemandirian Pangan Melalui Sosialisasi Teritorial 2026

Rabu, 4 November 2026 - 15:30 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut: Kasus Lain Sudah Naik Penyidikan!

Berita Terbaru