Samosir, Invocavit.Com- Ketakutan masyarakat khususnya pemilik ternak kerbau yang kerap kehilangan, bisa bernapas lega. Pasalnya, Polres Samosir mengungkap komplotan pencuri hewan ternak dengan menangkap dua eksekutor (Pelaku) dan seorang penadah.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperkuat dengan keterangan kedua tersangka, SP (31) dan DH (32) kalau mereka beraksi sejak Oktober 2021. Puluhan hewan ternak kerbau sudah berhasil mereka jual ke seorang penadahnya di Medan.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, S H, M H, saat konprensi pers, Rabu (3/8) memaparkan, kawanan pencuri ternak itu sudah beraksi sejak Oktober 2021.
Dua mobil pick up berisi dua ekor kerbau disita sebagai barang bukti. (ist)
“Mereka mengaku mencuri hewan ternak sejak Oktober 2021, diperkirakan sudah puluhan ekor yang berhasil mereka jual,” ujar AKBP Josua Tampubolon.
Dalam press relis itu juga Kapolres memperlihatkan barang bukti dua ekor kerbau di dua mobil pick up.
Dijelaskan, pengungkapan kawanan pencurian hewan ternak itu berawal pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 04.00 wib, Polsek Simanindo mendapat laporan dari warga Desa Garoga ada melihat di Jalan Pasar Lurus ada pick up grand max warna hitam dengan nopol BK 9337 EP berisi satu ekor kerbau
Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Simanindo yang melakukan penyelidikan kemudian dibantu oleh tim Anti Begu Satreskrim Polres Samosir yang sebelumnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, mencari dan melakukan penyelidikan.
“Penelusuran ini merupakan tindaklanjut atas laporan Anto Pandiangan warga Palipi yang kehilangan kerbau sebanyak 2 ekor,” ujar Josua.
Petugas Reskrim berhasil menciduk diduga tersangka inisial SP (31) dari hasil keterangannya melakukan pengembangan dan mengamankan pria inisial DH (32).
Berkat kerja keras dan kerjasama tim berhasil mengamankan penadah kerbau AH (55) yang berdomisili di Medan.
Lanjut Josua, para komplotan ini merupakan sahabat sejak kecil, pengakuan kedua pelaku, mereka merencanakan dan melakukan pencurian kerbau dengan alasan ekonomi.
“Para tersangka mengaku mencuri kerbau untuk menghidupi keluarganya sehingga salah satu pelaku ini merental mobil. Kemudian, mereka melakukan patroli mencari sasaran di mana kerbau-kerbau yang bisa dicuri,” jelas Kapolres.
Kerbau yang berhasil dicuri para, sambung Josua Tampubolon, mereka jual dengan harga antara 8 sd 10 juta kemudian dibagi 2 usai membayar rental mobil.
“Uang itu juga ternyata digunakan untuk foya foya bahkan pengakuan para tersangka, mereka punya wanita simpanan,” kata Josua.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(hs)