Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Medan.(ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sebanyak empat orang tersangka diamankan dan seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, keempat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu bernama Willi Ivanji Nababan, Leo Sitorus alias Bang Ester, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.
“Para tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus pecahnya kaca mobil pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.
“Para pelaku ini melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, diantaranya di Pusat Perbelanjaan dan juga di tempat Ibadah,”sebutnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Hasil dari pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.
Disebutkan, dari keempat orang yang ditangkap, seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. (jos)









