Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Terkait dugaan Kepala sekolah Menengah Atas Negeri I (SMAN 1) Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada muridnya dari kelas 1,2 dan 3 senilai Rp400.000/tahun dibayarkan di akhir tahun ajaran, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan-RI akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Hal itu dikatakan Abi Pasaribu,SH selaku sekretaris Topan-RI Labuhanbatu saat dimintai tanggapannya soal dugaan pungli di sekolah tersebut.
“Ya akan segera kita laporkan atas dugaan tersebut, biarkan aparat yang melakukan penyelidikan apakah hal itu dibenarkan sesuai juknis atau juklak dalam penerimaan uang tersebut,” sebut Abi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, dalam konsep pengutipan terhadap siswa dengan memberikan ketentuan jadwal yang diminta kepada wali murid sudah jelas melanggar aturan. Namun spesipik kilah kepala sekolah, uang tersebut hanya sebatas sumbangan yang diberikan siswa bagi yang mampu.
“Inikan menjadi debat tabel antara permintaan dengan sumbangan, jadi dalam waktu dekat akan dilaporkan biarkan aparat yang bekerja apakah ada nuansa punglinya,” sebutnya.
Sebelumnya, dugaan pungli itu terungkap setelah orang siswa keberatanA atas permintaan sekolah yang membebankan wali murid tersebut.
“Baru-baru ini pihak sekolah mengundang sejumlah wali murid untuk musyawarah. Dalam musyawarah itu pihak sekolah menetapkan pembayaran senilai Rp400.000 kepada wali murid,” kata A Sumber Wartawan yang meminta identitasnya Jagan dipublikasikan, Kamis (5/8/2026).
Katanya, permintaan itu diwajibkan pihak sekolah agar dibayar. Pihak sekolah diakhir tahun ajaran diminta mereka kata warga itu,dirinya tidak pernah mendapat undangan musyawarah dari pihak sekolah atas pembayaran senilai Rp400ribu tersebut.
” Saya terkejut anak minta uang mau dibawa ke sekolahnya untuk bayar SPP, kapan musyawarahnya saya tidak mengetahui karena tidak ada undangan dari pihak sekolah,’ jelasnya.
Menurutnya, setiap sekolah berstatus negeri mendapat anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup SPP serta segala bentuk kegiatan sekolah dari pemerintah.
“Tapi ini kok masih ada dengan dalih uang SPP dan sebagainya,” terang A.
Kepala SMAN I Panai Hulu Giatno, S.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan kalau sekolah yang ia pimpin memang meminta uang kepada murid sebesar Rp.400 ribu.
Namun Giatno membantah kalau itu bukan lah uang SPP.
“Maaf kita pahami dulu konsep SPP itu apa, sumbangan jadi atas kerelaan bukan diminta tapi mereka yang memberikan berdasarkan kesanggupan kalau orang tua wali tidak bersedia menyumbangkan berarti tidak ada pembayaran,” kilah Giatno.(tim)












