Tidak Bayar Pajak, Pemko Medan Segel Mall Yuki Simpang Raya

Rabu, 28 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menyegel Mall Yuki Simpang Raya Jalan Sisingamangaraja, Selasa (27/9).

 

Penyegelan dilakukan karena Mall Yuki Simpang Raya milik Robinhut tersebut tidak melunasi kewajibannya berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB)Ā  senilai Rp 1 Milyar.

 

Tim BPPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Kaban BPPRD Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris Badan Odi Anggia Batubara menemui langsung management dari mall Yuki.

 

Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

 

Dalam pertemuan tersebut dibahas perihal tunggakan pajak Mall Yuki yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai lebih kurang Rp. 1 Milyar. Oleh karena pihak dari management Mall Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall.

 

 

Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.

 

ā€œHari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama,ā€ kata Odi Anggia Batubara didampingi Kabid PBB dan BPHTB Amran dan Kasubdis Teknis Joharsyah.

 

BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB nya.

 

ā€œAkan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,ā€ katanya.

 

Sementara itu penanggung jawab management Mall Yuki Lisbet mengatakan pertemuan dengan BPPRD ini akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki untuk selanjut dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan.

 

ā€œIni akan kita sampaikan kepada pimpinan kita,ā€ ujarnya singkat.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT DPM Dorong Pengembangan UMKM di Kabupaten Dairi
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk KetentuanĀ 
Tahun 2026 KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan UsahaĀ 
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Generali Indonesia Resmikan Wajah Baru Generali Center Medan, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah
Bank Sumut Ekspansi Layanan Pembayaran PBB Kota Batam
Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Jadi Rp2 Triliun Dorong Peningkatan Modal Usaha SumutĀ 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:28 WIB

PT DPM Dorong Pengembangan UMKM di Kabupaten Dairi

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk KetentuanĀ 

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Tahun 2026 KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan UsahaĀ 

Minggu, 27 September 2026 - 13:55 WIB

LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas

Rabu, 23 September 2026 - 19:33 WIB

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Berita Terbaru