Tikam Nelayan Hingga Tewas, Ayah dan Anak Kompak Masuk Sel

Daerah228 Dilihat

Ayah dan Anak diborgol.(ist)

 

 

BATUBARA, INVOCAVIT.COM – Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Reskrim Polsek Medang Deras meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban  Mhd Firdaus Barus (23), Nelayan, warga Jln. Harapan Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Selasa 23 April 2024 sekira pukul 06.00 wib.

 

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H., M.H melalui Kasi Humas AKP A.H., Sagala menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 April 2024 sekira pukul 15.00 wib. Bermula personil Polsek Medang Deras mendapatkan informasi dari warga ada korban penikaman dibawa masyarakat ke Puskesmas guna diberi pertolongan pertama.

 

Namun setelah di tangani tim medis Puskesmas bahwa korban Mhd. Firdaus Barus dinyatakan telah meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk benda tajam di bagian leher depan persis di bawah dagu.

 

Pada Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 06.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama personil Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama berhasil menangkap B alias B dan M R alias P.

 

”Namun, dalam proses penangkapan itu, tersangka berusaha melawan hingga sempat bergumul. Takut buruan melarikan diri, akhirnya polisi menembak kaki kedua tersangka dan akhirnya menyerah.,” jelas AKP A.H., Sagala

 

Disebutkan kasie Humas, berdasarkan keterangan tersangka MR alias P (23) yang juga seorang nelayan dan masih bertetangga dengan korban di Jln. Harapan Lingk II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang merasa sakit hati kepada korban karena pernah di pukul korban dan mereka bertemu kembali dan terjadi perkelahian.

 

Saat korban dan pelaku berkelahi datang pelaku lain B alias B (54) yang merupakan ayak kandung tersangka MR alias P membantu anaknya itu dengan cara memegangi tangan dan menginjak kaki korban yang membuat korban tidak bisa bergerak. Kemudian, MR als P langsung menusuk leher depan di bawah dagu korban dan setelah itu kedua pelaku lari meninggalkan korban dalam keadaan terluka.

 

Oleh para saksi, korban di bawa ke Puskesmas terdekat namun nyawanya tidak tertolong.

 

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 potong baju kemeja batik warna biru, 1 potong celana jeans panjang warna hitam, 1 potong kemeja batik warna hitam keabu  abuan, 1 potong celana keper panjang warna biru gelap, 1 potong kaos coklat terdapat bercak darah ( milik korban ) dan 1 potong celana pendek warna merah ( milik korban ).

 

.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan Bapak dan anak ini berikut barang buktinya di boyong ke Mapolsek Medang Deras guna menjalani proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dipersalahkan pasal 340 Jo 338 Jo 170 Subs 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas AKP A.H. Sagala.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *