Medan, INVOCAVIT. COM: Tim Polda Sumut bersama jajaran dalam kurun waktu tujuh bulan periode Januari-Juli 2026 mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data yang didapat, Kamis (20/8), menerangkan sebanyak 6.369 kasus kejahatan jalanan seperti curat, curas, curanmor, geng motor, dan begal berhasil diungkap.
Dari pengungkapan ribuan kasus kejahatan jalanan itu personel Polda Sumut dapat mengamankan sebanyak 2.400 pelaku dari berbagai lokasi karena terbukti melakukan perbuatannya.
Terbaru, personel Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial RA yang mayatnya dibuang ke perkebunan tebu, Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (14/8) lalu.
Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba bersama personel itu menangkap dua orang pelaku saat hendak kabur menggunakan mobil di Jalan Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Bahkan terhadap kedua pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya yang ditindak tegas tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sementara berdasarkan pantauan wartawan di Mapolda Sumut, terlihat salah satu pelaku digiring personel Jatanras masuk ke gedung Dit Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Tidak hanya mengamankan dua orang pelaku, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga berhasil mendapatkan mobil korban sempat dibawa kabur para pelaku yang rencananya akan dijual kepada penadah.**












