Potensial Langgar Prinsip Pers Demokratis, Dewan Pers: Tinjau Kembali Perpol 3/2025

Sabtu, 5 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INVOCAVIT.COM- Dewan Pers berpandangan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.
Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat, 4 April 2025, terkait dengan terbitnya Perpol 3/2025, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.
Dijelaskan, Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan.
Perpol 3/2025 dinilai bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Padahal dalam perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.
Masih menurut Ninik, Perpol No 3/2025 juga membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum.
Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.
Berdasarkan hal tersebut, imbuh Ninik, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerindra Desak Bareskrim Bongkar Otak dan Penyandang Dana Penyadapan Presiden Prabowo
Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Termasuk Diluar Dinas
Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perkuat Penegakan Hukum Berkeadilan dan Berpihak Pada Rakyat
Maruli Siahaan Bersama Bahlil Lahadalia Hadiri Ziarah Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di TMP Kalibata
Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPT  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:35 WIB

Gerindra Desak Bareskrim Bongkar Otak dan Penyandang Dana Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 23:23 WIB

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 2 November 2026 - 20:52 WIB

Kapolri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Termasuk Diluar Dinas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Berita Terbaru