Kapolri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Termasuk Diluar Dinas

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan saat memberi keterangan kepada wartawan.(ist).

 

Medan, INVOCAVIT.COM:  Polda Sumatera Utara dan jajaran akan menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape.

Kapolda Sumut . Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. mengatakan akan menyampaikan larangan rokok elektrik ke jajarannya di Polda Sumut.

Ia menyebut, akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalankan langsung arahan Kapolri.

Selain itu, dalam apel juga akan disampaikan, sehingga seluruh anggota baik Polri, dan ASN Polri mengikuti edaran.

Menurutnya, Polri akan menjadi garda terdepan dalam penggunaan rokok elektrik.

“Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,”kata Kapolda Sumut, Irjen Sonny Irawan, Senin (2/11/2026).

Kapolda Sumut menyampaikan larangan penggunaan Vape merupakan terobosan baru.

Sebab, narkoba saat ini berubah bentuk dari sebelumnya berbentuk padat, menjadi cair, yang ditambah aroma buah-buahan, dan sebagainya.

Kemudian, narkoba cair juga sulit terdeteksi jika hanya mengandalkan aroma, dan asap. Sehingga  surat edaran Kapolri mengenai Vape dirasa cukup tepat.

Apalagi saat ini peredaran liquid mengandung narkotika begitu masif, meski terus diberantas.

“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan Vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” ujarnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dijerat Pasal Berlapis
Mabes Polri Belum Bersuara Soal Isu Penangkapan Jenderal Terkait Dugaan Penyadapan Pejabat Negara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Polda Sumut, Diantaranya Dirlantas KBP Ahmad Fauzi Dalimunthe
Sebelas Hakim PN Medan Pindah Dapat Jabatan Baru, Khamozaro Waruwu sebagai Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi 2026 Dipadu Dengan Pesta Gotilon dan Parheheon Ama HKBP Sei Agul Medan
KRI Bung Karno-369 Kawal Pengiriman Rupiah Ke Wilayah 3 
Minggu Kasih Kapolda Sumut di Gereja Katedral,  Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi, dan Mewujudkan Sumut Aman
Bangun Dan Pelihara Hubungan Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Putri Dari CEO Media Sumut24

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:23 WIB

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 3 November 2026 - 21:39 WIB

Mabes Polri Belum Bersuara Soal Isu Penangkapan Jenderal Terkait Dugaan Penyadapan Pejabat Negara

Selasa, 3 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Polda Sumut, Diantaranya Dirlantas KBP Ahmad Fauzi Dalimunthe

Selasa, 3 November 2026 - 16:54 WIB

Sebelas Hakim PN Medan Pindah Dapat Jabatan Baru, Khamozaro Waruwu sebagai Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau

Senin, 2 November 2026 - 20:52 WIB

Kapolri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Termasuk Diluar Dinas

Berita Terbaru