Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden.(ist)
Jakarta, INVOCAVIT.COM: Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Terhadap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun.
*Jerat Pasal Berlapis*
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu targetnya Presiden Prabowo Subianto berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, aktivitas yang menjadi objek perkara diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Modusnya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, padahal tata cara penyadapan diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan diduga meluas ke pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Penyidik menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Bareskrim menegaskan status tersangka bukan berarti telah dinyatakan bersalah, pembuktian tetap harus melalui proses peradilan.(kcu)















