Kedua terduga dikawal polisi.
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Personil Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pria inisial FHS (26) warga Jalan Bajak Patumbak dan MS (33) warga Tembung. Kedua pemuda itu diamankan diduga hendak melakukan tindak pidana pada Selasa dini hari 03.45 wib (28/02) di Jalan Menteng Raya Medan.
Kedua Pemuda tersebut diamankan oleh Personil Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan (Tim Deli 84.3) saat melakukan Patroli Rutin, guna mengantisipasi Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) maupun Narkoba serta Aksi Tawuran, Balapan Liar dan Gangguan Kamtibmas lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.SH,SIK melalui Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean.SH,SIK,MH mengatakan, kedua pria itu ditangkap saat anggotanya melakukan patroli antisipasi 3C.
Barang bukti yang disita dari keduanya.(ist).
“Anggota Kami sedang melaksanakan Patroli Rutin malam hari, khususnya pada saat jam – jam kecil untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Pada saat Anggota Kami Patroli di Wilkum Medan Area tepatnya di Jalan Menteng Raya, terlihat 2 orang pemuda yang mencurigakan gerak – geriknya, yang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih BK 4042 AKI melaju dengan kencang,” ujar Kompol Pardamean.
Masih kata mantan Kapolsek Helvetia itu, melihat itu, anggota kami dengan Sigap mengejar dan berhasil menangkap kedua pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepasang Kunci Leter T, Kunci L dan 2 Plat Nomor Kendaraan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pri itu sudah kita serahkan ke Polsek Medan Area,” pungkasnya. (jos).









