Tersangka diapit Polisi dengan tangan diborgol.(Ist)
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang meresahkan warga Jalan Singosari, Kelurahan Pahang. Seorang pria berinisial F.N alias Nico berhasil diamankan setelah melakukan aksinya pada 23 Januari 2026 lalu. Akibat perbuatan pelaku, rumah korban, Agustina Samosir, sempat gelap gulita.
Kasus ini bermula ketika Agustina Samosir mendapati jendela kamar mandinya rusak dan seluruh kabel listrik di rumahnya hilang pada Jumat, 23 Januari 2026. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti.
Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I Idik IPDA Andhika S.P Hutabarat, S.Kom. M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berbekal informasi yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan F.N alias Nico di Jalan Abd. Rahman, Kelurahan Pahang, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seutas kabel sisa potongan, kaca kamar mandi yang dilepas pelaku, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah tang yang digunakan untuk memotong kabel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. Pelaku memotong kabel menggunakan tang yang berhasil diamankan oleh tim. Atas perbuatannya, F.N alias Nico diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda. M. Ruslan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing. Ia juga menegaskan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjungbalai dalam menindak tegas para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(anja)











