Invocavit.Com- Video viral yang memperlihatkan anggota Ditreskrimsus Poldasu merampas beras dari kilang padi akhirnya mendapat respon dari Polda Sumut.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/7) menjelaskan, anggota Subdit Indah Ditreskrimsus ada mendatangi kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Kedatangan penyidik ke lokasi untuk mengambil sampel beras sebagai bahan penyelidikan, jadi bukan merampas dan tindakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.
Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.
“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” jelas Hadi Wahyudi.
Disebutkan, dari kilang beras tersebut polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Saat ini direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya lagi.
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” katanya menambahkan penyelidikan aka dilakukan profesional sehingga tidak ada yang dirugikan.(jos).