TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM- Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki atas nama S Als HP (41) warga Jalan Yos Sudarso, lingkungan II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dimana sebelumnya terlapor telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan berupa
1 unit Angkong / Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung Iptu. Rinaldi SH mengatakan, pencurian terjadi pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 03.00 wib, di toko percetakan batu milik korban B laki laki (37) warga Jalan Cimuk lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Dalam kejadian tersebut korban kehilangan berupa 1 unit Angkong / Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block di Jalan Letjend Suprapto Lk.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari pemilik toko, pada saat itu Angkong/Beko dan Cetakan Paving Block tersebut disimpan dalam tokonya dan pada besok hari nya pemilik toko tidak melihat barang-barang miliknya tersebut.
Kemudian pemilik toko melakukan pengecekan terhadap CCTV milik Musholah Al-Hilal yang berdekatan dengan toko tersebut, dalam rekaman CCTV tersebut kami melihat bahwa terlapor “S” alias “HP” membawa barang-barang milik pelapor. akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.800.000 dan selanjutnya datang ke Polsek Teluk Nibung membuat laporan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 14.00 wib.
“Setelah menerima laporan dari Korban (pelapor) Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S alias HP di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujarnya menambahkan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(anja)
23g5gc