INVOCAVIT.COM, MEDAN – Akhirnya, 4 anggota Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ditahan di tempat khusus (patsus) Propam dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua transpuan atau wanita pria (waria).
“Sudah dipatsus sejak 5 hari yang lalu,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023).
Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, yang terindikasi kuat melakukan dugaan pemerasan itu masih 4 personel, di antaranya seorang perwira.
“Sementara baru 4 personel itu saja, termasuk perwira berpangkat Ipda,” jelasnya.
Kendati ke 4 personil sudah di Patsus, namun Kabid Propam belum tahu kapan digelar sidang kode etik karena masih dalam proses.
“Etiknya belum, masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakui, pihaknya telah memintai keterangan dua korban Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto.
“Dua korban sudah kita periksa. Kalau terlapor belum,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin bersama seorang temannya diperas diduga oknum polisi. Aksi itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.
“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan jika kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023.(jos).







