Dituduh Berzinah Dengan Istri Orang, Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

Suami selingkuhan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan tandabukti laporan di Mapoldasu (ist).

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di Hotel 61 Kamar 411 Jl.Oakandar Muda Medan, yang terjadi pada Rabu 26 Juli 2023.

 

 

Laporan terhadap politisi PAN itu tertuang dengan laporan Polisi No. STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023.

 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Fatisokhi Hulu, Ketua Tim Adv. DR. Aliyusran Gea, SH, MH, didampingi oleh Adv. Suriswan Gea SH, dan Adv. Datuk Nikmat Gea SH, pada Rabu.(04/10/2023).

 

Fatisokhi Hulu suami korban mengatakan keberatan atas perbuatan NZ yang merupakan Wakil Ketua DPRD Nias Utara mengajak istrinya ke kamar hotel 61.

 

“Saya sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan Noferman Zega meniduri istriku di hotel 61, makanya saya melaporkan dia ke Polda Sumut”, kata Fatisokhi Hulu didampingi tim.kuasa hukumnya.

 

Ketua TIM Kuasa hukum Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara NZ dari partai PAN itu sudah melebihi batas dan tidak layak dicontoh dan mencoreng nama baik partainya sendiri.

 

 

“Kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk mengatensikan kasus ini”, Kata Ali Yusran Gea.

 

 

Ditempat yang sama Ketua DPD HAPI Sumut Adv. Yudikar Zega SH, C.NSP yang sekaligus Penasihat Hukum Jasman mendukung Laporan suami DH, karena perbuatan NZ ngamar dengan istri orang membuat klien kami dipenjarakan.

 

 

“Kita berharap agar Laporan suami DH segera ditindaklanjuti”, tegas Yudikar Zega. (Rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *