Medan, Invocavit.Com- Gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi Sitorus (43) alias Roya alias Aji mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas kasus kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu.
Dilihat di SIPP PN Medan, Kamis (14/7/2022) persidangan perdana perkara narkoba itu berlangsung, Selasa (14/07/2022).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH dari Kejaksaan Tinggi Sumut sudah membacakan dakwaan gembong narkoba Roya warga Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sumatera Utara tersebut.
Menurut JPU, Terdakwa Royal dijerat pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. Ancaman pasal T 15 tahun hingga hukuman mati
” Si Roya gembong narkoba itu memang benar benar licin dan kebal hukum, itu bisa dibuktikan dari beberapa kali penangkapannya dalam kasus kepemilikan sabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, namun tak sampai hitungan bulan dia pun bisa bebas menghirup udara segar,” sebut sumber.
Perlu diketahui, sudah ribuan bahkan jutaan orang yang menjadi korban sia sia akibat terjerumus narkoba yang diedarkan Roya.
Narkoba jenis sabu, dipasok Roya dari Thailand dan Malaysia menggunakan jalur perairan Tanjung Balai, Barang haram yang mampu dihabiskannya puluhan Kg/ minggu itu, disebarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui jaringan sindikat narkoba yang dikendalikannya.
Sementara ditempat terpisah, kalangan masyarakat mengharapkan JPU yang melakukan tuntutan terhadap terdakwa agar memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin.
“Kami masyarakat Sumatera Utara khususnya Tanjung Balai dan Kota Medan sudah sangat resah dengan maraknya peredaran sabu sabu yang dilakukan Roya ini. Karena itu kami semua akan mengawasi jalannya persidangan ini, ” ujar sejumlah warga seraya mengatakan akan melakukan aksi massa besar besaran mendukung kejaksaan dan pengadilan dalam mengadili terdakwa.
Mengharapkan sekali lagi kepada JPU agar menuntut hukuman semaksimal mungkin serta hakim yang melakukan Vonis mengaminkan, jika tidak dilakukan maka kami segenap masyarakat akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung cq Jamwas atau pun kepada pimpinan tertinggi Presiden Ir. Joko Widodo.(pung)