Tiga dari enam tersangka.(ist).
INVOCAVIT COM, MEDAN – Enam orang pelaku penganiayaan yang menewaskan korban berusia 15 tahun di Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap Polrestabes Medan.
Tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur, yakni MR, PS dan BB. Sedangkan tiga pelaku dewasa, yakni FE (21), FD (21) dan JS (19).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (5/5/2023) menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi, Kamis (12/4/2023) silam.
Korban berumur 15 tahun dan sempat dibawa ke RS Adam Malik. Namun pada Senin tanggal 17 April 2023 korban dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar.
“Dalam video yang beredar tersebut, terlihat korban dianiaya oleh para pelaku berjumlah enam orang,” ucapnya.
Fathir mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena pelaku emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit.
Dia menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(jos).












