Januari – Juni 2024, Polres Labusel Ungkap 64 Kasus Narkoba 82 Tersangka

Senin, 17 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.(ist).

 

LABUSEL, INVOCAVIT.COM – 
Narkoba adalah musuh bersama karena dapat merusak generasi bangsa. Peran semua sangat pihak diharapkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

Upaya pemberantasan narkoba telah giat dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Penindakan dilakukan hingga ke pelosok desa di wilayah hukumnya.

 

Melalui berbagai pertemuan dengan masyarakat, seperti Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak telah berulang kali mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba.

 

“Kita tetap komit dan tidak pernah kendur dalam menindak para pelaku kejahatan narkoba, karena merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan,” tegas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjunta didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Senin (17/6/2024).

 

Dijelaskan Maringan, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024, Satuan Reserse Narkobaitu Polres Labusel telah mengungkap 64 kasus narkoba dengan menangkap 82 orang tersangka.

 

Pada Januari diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.

 

“Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka,” jelas Maringan.

 

Adapun barang bukti yang disita, ganja 6,18 gram, sabu 339,47, pil ekstasi 1, sepeda motor 22 dan handphone (HP) 63 unit.

 

“Di antara para tersangka sudah ada yang kita limpahkan ke JPU, sedangkan uang belum dalam proses melengkapi berkas,” terangnya.

 

Maringan menegaskan, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas dan bahaya narkoba.

 

“Kita tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan kamtibmas atau peredaran narkoba, pasti kami tindak,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis
Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Pod Getar Disita
Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas
Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti
Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang
Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak
Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  
Jaringan Pod Getar Malaysia Diungkap, Sepasang Kekasih dan 295 Pcs Diamankan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:38 WIB

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 September 2026 - 19:23 WIB

Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas

Kamis, 24 September 2026 - 13:08 WIB

Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti

Kamis, 24 September 2026 - 11:17 WIB

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang

Rabu, 23 September 2026 - 20:04 WIB

Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak

Berita Terbaru

Dirreskrimum Poldasu Kombes Cornelis Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti surat kasus tersangka Ddody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini ditahan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:38 WIB