JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Joseph Barus
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Junandra Yoseph Barus(35) warga Komplek Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dituntut Jaksa10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun karena terbukti mengedarkan 100 gram sabu pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar
pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Junandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Vera Yetti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyebutkan, terdakwa
Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi Polres Pelabuhan Belawan, Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J.Palawi, Berlian Sihombing ,Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek. Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP), karena informasi itu akurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar,” kata JPU.
Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 buah plastik berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp100.000.
“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram itu adalah miliknya,guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas JPU.(mp).









