“Jual” Lahan PTPN Untuk Perumahan Citra Land, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kejatisu

Tersangka ASK, mantan Kakanwil BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, Kakan BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025 ditahan Kajati Sumut terkait lahan perumahan Citraland, Selasa (14/10/2025). (Foto: dok)

Medan, INVOCAVIT.COM: Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut tahun 2022-2024 bernama Askani dan Kepala BPN Kab Deli Serdang tahun 2023-2024 Abdul Rahim Lubis dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumu) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektar ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah ditemukan minimal dua alat bukti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry. saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar yakni PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Askani dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Abdul Rahim Lubis, tertanggal 14 Oktober 2025.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan,” terangnya.

Jefry menjelaskan, penyidikan mengungkap fakta bahwa selama masa jabatan kedua tersangka, yakni antara 2022 hingga 2024, keduanya diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

“Revisi tata ruang tersebut seharusnya disertai penyerahan lahan kepada negara, namun PT NDP justru melakukan pengembangan dan penjualan atas lahan yang tidak diserahkan,” ungkap Jefry.

Dugaan korupsi jual beli aset negara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dalam proses audit dan perhitungan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, kami masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan akan segera menyampaikan informasi terbaru,” pungkas Jefry.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar