Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi tersangka pengedar sabu, Jumat (4/9/2026).(ist)
MEDAN, INVOCAVIT.COM:
Lagi … Personil Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pengedar sabu-sabu bernama Adi Surya (30), warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari dia disita barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu Rp 200.000.
“Untuk GSN kali ini kita lakukan dengan menyamar sebagai calon pembeli (under cover buy) untuk melakukan transaksi dengan tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (4/9/2026) malam.
Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya peredaran sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Iptu Poltak Tambunan segera membentuk tim melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli hingga berhasil memperdaya tersangka.
Polisi kemudian merubuhkan dan membakar gubuk-gubuk yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba
“Tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan sabu yang dibeli dari seorang bandar berinisial A, seharga Rp 350.000,- per gram,” sebutnya.
“Kita mengimbau warga sekitar agar tidak terlibat dengan narkoba dan segera melaporkan ke petugas apabila menemukan aktifitas tentang narkoba,” pungkasnya.**






