Gawat…Kepling Di Kelurahan Polonia Ditangkap Bisnis Narkoba 

Medan, INVOCAVIT.COM : Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap oknum kepala lingkungan (kepling) berinisial AR (37) karena menjual ekstasi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Dari penangkapan itu disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 600 butir.

“Tersangka ditangkap  pada 15 Agustus 2026 setelah personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum kepling yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (5/9).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku AR mengaku hendak mengantarkan ratusan butir ekstasi itu kepada seseorang atas suruhan pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengakui akan melakukan transaksi atau mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada seseorang atas suruhan S (dalam lidik),” terangnya bahwa oknum kepling itu dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan bayaran sebesar Rp4 juta.

“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara kasus peredaran narkoba itu masih dalam penyelidikan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.**