Ibu yang diduga menjual bayinya.(ist)
LABUHAN BATU, INVOCAVIT.COM – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH, Kamis (29/02/2024) mengatakan berawal pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00.Wib di Kab. Labura telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK bersama anggotanya menangkap Ibu kandung bayi berinisial PNH (18) serta pembeli bayinya perempuan inisial KA Als AL (30). Bayi tersebut dijual seharga Rp.4.000.000.
Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.
”Tersangka KA Aks AL, ditangkap pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30. Wib dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya kemudian Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.Wib di kediaman orangtuanya di Tap.Tengah serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000. sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
”Kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.(red).









