Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha memperlihatkan barang bukti Pod Getar yang diamankan dari rumah kost, Jumat(10/7).(ist)
Medan, INVOCAVIT.VOM:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus narkoba jenis pod getar setelah menggerebek rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (09/07/26).
Dalam penggerebekan rumah kost itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 680 vape narkoba berbagai merk asal Malaysia dan meringkus dua pria warga Aceh, yakni inisial MY (35) dan MI (28).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jum’at (10/07/26) menjelaskan, awalnya kedua tersangka ditangkap di warung kopi kawasan Jalan Wahidin, Medan, dengan dengan barang bukti 30 vape narkoba. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos keduanya.
“Dari pengeledahan di kamar kos keduanya ditemukan lebih dari 600 vape narkoba,” jelas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.Barang bukti vape narkoba itu disimpan pelaku dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur.
Rafli menyatakan, pihaknya sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, yang identitasnya sudah diketahui.
“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun,” tegasnya.**








