banner 728x250
Daerah  

Polres Tanah Karo Amankan 14 Pelaku Narkoba 

banner 120x600
banner 468x60

Para tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya (ist).

 

banner 325x300

 

INVOCAVIT.COM, KARO – Polres Tanah Karo terus menggempur penyalahgunaan narkotika. Dalam satu pekan berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan mengamankan 14 orang tersagka.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi Kasat Narkoba AKB Henry Tobing, mengungkapkan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

 

Menanggapi arahan tersebut, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana, selama kurang lebih satu pekan terakhir  berhasil mengungkap 11 laporan masyarakat.

 

“Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, di antaranya satu wanita,” katanya, Senin (18/9).

 

Ditambahkan Kapolres, dari seluruh pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram, dan 42 batang narkotika jenis ganja yang masih tumbuh menjadi pohon.

 

Terhadap para pelaku, diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada Kepolisian, kita jamin kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba,” tutup Kapolres.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *