Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan S.IK.MH memperlihatkan barang bukti saat konprensi pers, Selasa (25/6).(ist).
TANAH KARO, INVOCAVIT.COM – Seorang ayah tiri tega menggauli anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun di Tanah Karo. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukannya sejak tahun 2021.
Beruntung, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak sehingga aksi bejat ayah tiri itu tidak berlanjut. Kini, tersangka NBS (39), warga Kec. Mardingding mendekam di RTP Mapolres Tanah Karo.
Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan S.IK.MH saat pres relise, Selasa (25/6) menjelaskan, adapun korbannya adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 14 tahun.
”Perbuatan itu dilakukan tersangka dirumahnya, sejak tahun 2021 hingga tersangka ditangkap,” ujar AKBP Oloan Siahaan, Senin (24/06/2024).
Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, didampingi KBO Satreskrim Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni br Ginting mengatakan, setelah ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Tanah Karo, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ayah tiri itu ditangkap di JL. Veteran, depan gereja GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di stasiun mobil angkutan umum KT (Karya Transport), Kamis (24/06/2024) sekira pukul 13.13 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menekan korban jika korban berani melaporkan tindakan tersebut maka pelaku akan mengulangi aksinya.
“Ada juga pelaku menekan korban, kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya”, katanya.
Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ujar Kapolres sembari berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak anak, agar mereka berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.***









