Sabu 1,5 Kg Tujuan Surabaya Gagal, Kurir Dijanjikan Upah 30 Juta Rupiah

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir bersama barang bukti sabu diamankan polisi.(ist)

Asahan, INVOCAVIT.COM: Dijanjikan upah sebesar Rp.30 juta, seorang pria asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur nekad membawa sabu-sabu 1,5 kg. Namun, keburu ditangkap polisi ketika melintas di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (18/9).

Dari tersangka bernama Musemmil (47), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, disita barang bukti enam bungkus sabu dengan berat kurang lebih 1,5 kilogram, satu tas berwarna hitam, satu unit telepon genggam Android berwarna biru dan satu bungkus berwarna putih.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang membawa sabu di kawasan Dusun IX, Desa Silo Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam bungkus berwarna hitam yang diduga berisi 6 plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,5 kilogram beserta sejumlah barang lainnya.

Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Musemmil, warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial M, dengan imbalan sebesar Rp30 juta setelah barang sampai di tujuan.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis
Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Pod Getar Disita
Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas
Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti
Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang
Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak
Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  
Jaringan Pod Getar Malaysia Diungkap, Sepasang Kekasih dan 295 Pcs Diamankan 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:38 WIB

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 September 2026 - 19:29 WIB

Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Pod Getar Disita

Kamis, 24 September 2026 - 19:23 WIB

Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas

Kamis, 24 September 2026 - 11:17 WIB

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang

Rabu, 23 September 2026 - 20:04 WIB

Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak

Berita Terbaru

Dirreskrimum Poldasu Kombes Cornelis Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti surat kasus tersangka Ddody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini ditahan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:38 WIB