Anggota Polsek Medan Area bergumul dengan Bandar Sabu Gg Jati.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Dramatis, personil Polsek Medan Area harus bergumul dengan bandar narkoba yang berusaha melarikan diri. Aksi itu sempat terekam warga dan akhirnya tersangka berhasil dipatahkan
Proses penangkapan berawal dari penyamaran (under cover buy) yang dilakukan polisi, berkaitan dengan opetrasi Antik Toba 2026 di kawasan Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (21/5/26) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Denai Gang Jati.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Jumat (15/5/2026) malam petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menyusun strategi penyamaran guna memancing pelaku melakukan transaksi narkotika.
Undercover buy pun berhasil memancing tersangka datang. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga sekitar. Situasi itu terjadi karena warga mengira bukan anggota kepolisian.
“Dalam proses pengamanan sempat terjadi sedikit perlawanan dan lemparan dari warga sekitar. Namun setelah kami memberikan penjelasan dan menunjukkan identitas sebagai anggota Polri, situasi kembali kondusif dan masyarakat dapat memahami tindakan petugas,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Posko Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkoba seperti Gang Jati.
“Selama saya bertugas di sini, kami telah melaksanakan 3 kali kegiatan GSN, terdiri dari satu kegiatan penindakan sebelumnya dan operasi kali ini merupakan yang ketiga. Ke depan, kami akan terus melakukan kegiatan penindakan dan GSN guna menciptakan situasi Gang Jati yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas AKP Ainul Yaqin SH MH.
Ia mengungkapkan, pelaku yang diamankan diketahui bernama Riki Rahayu alias Uget (34) warga Jalan Negara, Kelurahan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram serta uang tunai Rp 215 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut selama sekitar satu minggu terakhir,” ungkapnya.(mp).












