banner 728x250

Eks Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun Terima Suap Rp 100 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Invocavid.Id: M.Syahrial eks Walikota Tanjungbalai kembali tersandung hukum. Setelah dihukum 2  tahun penjara karena menyuap eks penyidik KPK.Kini Syahrial kembali dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya.

 

banner 325x300

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Eliwarti beranggotakan Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum dihadapan Jaksa KPK Zainal Abidin yang sebelumnya menuntut Syahrial 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5)

 

Majelis hakim menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun  penjara,” sebut ketua majelis Eliwarti.

 

Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya,” sebut majelis.

 

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU makasih menyatakan pikir-pikir.

 

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak,” ucap JPU KPK, Zainal Abidin.

 

Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.

 

Syahrial  saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKPRobin pada Januari 2022 silam. (pung)

banner 325x300

Respon (189)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *