Terpidana Sentana saat diapit petugas
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie (40) di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/11/2023) pukul 10.15 wib saat sarapan pagi.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, Selasa (7/11/2023).
Untuk proses selanjutnya, terpidana Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Sebelumnya JPU Paulina dari Kejari Medan menuntut terpidana 3 tahun 6 bulan karena perkara penipuan (pasal 378 KUHP) tahun 2019.
Namun Majelis hakim PN Medan memutuskan terpidana tidak bersalah – onslaag ( perbuatannya bukan pidana).
Lantas JPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terpidana Sentana Charlie.
Untuk mengeksekusi putusan MA tersebut,pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana, tapi tetap tidak diindahkan.
Kejari Medan lantas memasukkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kurang lebih 9 bulan diburon akhirnya terpidana ditangkap saat sarapan pagi.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, perbuatan penipuan itu dilakukan Terpidana Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.
Awalnya, Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban di Klang Selangor Malaysia.
Saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit
Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO senilai Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima.***












