Terlibat Pengrusakan, “Dalang” Demo Polsek Delitua Diserahkan ke JPU

Kedua tersangka setibanya di Kantor Cabang Kejari Pancurbatu untuk diserahkan ke JPU.(jostamb)

 

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Dua ”Dalang” terjadinya aksi unjukrasa di Mapolsek Delitua diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Kamis (16/1). Kedua tersangka yakni, Sumardi Alias Mondo (48) dan Selamat (54), keduanya warga Namorambe, Kab Deli Serdang.

 

 

Keduanya ditangkap Polsek Delitua dalam kasus pengrusakan pagar dilahan seluas  2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Deli Tua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang  milik Albert.

 

 

Berawal dari penangkapan Sumardi als Mondo Cs itu, terjadi unjukrasa ke Mapolsek Delitua, hingga akhirnya penahanan  kedua tersangka dititipkan di RTP Mapolrestabes Medan.

Kedua tersangka, Mondo dan Selamat seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polrestabes Medan yang selanjutnya akan diserahkan ke JPU Kejari Cabang Pancurbatu, Kamis (16/1) siang.(jos Tambunan).

 

 

Kedua tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, diserahkan penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Delitua Aiptu Roni S yang diterima JPU Tantra dan Samuel. Terlihat kuasa hukum dari kedua tersangka yakni, Rudi Hasibuan SH.MH dan Daud Saragih SH memantau penyerahan kedua kliennya tersebut.

 

 

Termasuk kuasa hukum pelapor Albert yakni Dr (C) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArb dan timnya Dr (C) Yusri Fachri SH.MH ikut untuk memastikan kalau kedua tersangka benar-benar diserahkan ke JPU.

 

 

Penyidik Polsek Delitua Aiptu Roni S bersama kedua tersangka tiba di kantor Cabang Kejari Pancurbatu, Kamis (16/1) sekitar pukul 11.00 wib. Kemudian, setelah diterima oleh kedua jaksa Tantra dan Samuel, lalu kedua tersangka Mondo dan Selamat dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan (Rumah Tahanan) Pancur Batu menunggu proses persidangan.

 

 

Kuasa hukum kedua tersangka, Rudi Hasibuan dan Daud Saragih yang dimintai keterangan soal pelimpahan kedua kliennya itu (Mondo dan Selamat red), tidak mau berkomentar. ”Untuk saat ini, tidak ada keterangan. Besok, anda kami undang untuk konprensi pers di lokasi yang disengketakan. Disitu kami beserta seluruh ahli waris akan buka seluas-luasnya dan seterang-terangnya,” kata mereka.

 

 

Sementara Kuasa hukum pelapor, Dr (C) Andri Agam SH.MH.  CPM. CPArb mengapresiasi penyidik Polsek Delitua yang telah melimpahkan kedua tersangka ke JPU.

 

“Saat ini kita menunggu jadwal sidangnya. Kita menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polsek Deli Tua yang dapat segera menuntaskan kasus ini dan melimpahkan kedua tersangka  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu,” kata Andri Agam didampingi timnya Dr (C) Yusri Fachri SH.MH di depan kantor Kejari cabang Pancurbatu, Kamis (16/1).

 

Dr (C) Andri Agam sangat yakin JPU dan hakim yang menyidangkan kedua tersangka dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan kedua tersangka sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum yang benar.

 

Dia mengatakan, kasus ini berawal dengan terjadinya pengrusakan pagar dilahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang yang diduga dilakukan Sumardi alias Mondo, Selamat dan teman-temannya yang dalam kasus ini masih diburon.

 

 

Mondo mengaku merusak dan menghilangkan pagar itu karena merupakan ahli waris dari lahan tersebut. Kemudian, Albert melaporkan para pelaku dengan bukti laporan polisi nomor. 677/X/2024,/Sektor Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 1 Oktober 2024, luas lahan 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Deli Tua, Kec Delitua, sebagaimana dimaksud dalam pasal  170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana, secara bersama-sama melakukan pengrusakan harta atau benda milik orang lain.

 

Padahal, kata Andri Agam, berdasarkan keterangan penyidikan dalam BAP bahwa tersangka Mondo hanya memiliki foto kopi surat wasiat. Yang anehnya, kenapa kepala desa berani menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang hanya bermodalkan surat wasiat poto kopi.

 

“Kita mendapat informasi dari penyidikan dalam BAP ternyata Mondo hanya menggunakan foto copy surat wasiat padahal surat wasiat aslinya sudah ada ditangan pelapor dalam hal ini Albert yang sudah memiliki SKT tahun 1974 nomor. 3211/A//III/7., atas nama Nauli dan Laurimba yang dkeluarkan tanggal 23 Januari 1974 yang ditandatangani Bupati Deli Serdang Baharoeddin Siregar. Dan sudah terbit juga surat tanahnya nomor 113/MR/Tahun 1980. Sementara yang bersangkutan ini (Mondo)  hanya memiliki surat wasiat Tahun 2024,” jelasnya.

 

 

”Dari hasil keterangan dipenyidik, yang bersangkutan  ada iming-iming. Ya dugaan kita di iming-imingi uang sebesar Rp.1,5 milyar kepada  kepada kepala desa untuk menerbitkan surat dan surat wasiat Poto kopi itu  diterima Mondo dari Rofiq Hasibuan. Katanya memberikan kuasa kepada Mondo tapi tidak tahu surat kuasa apa,” katanya.

 

Kandidat Doktor itu berharap jaksa dan hakim profesional memberikan hukuman yang setinggi-tingginya kepada pelaku dan kita tidak ingin masalah ini ditunggangi premanisme, Ormas dan lainya yang sebenarnya bukan alas hak dari mereka namun dikuasai orang yang tidak berhak.(jos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar