Kabid Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni memberikan keterangan.(ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Tim gabungan Bea dan Cukai Sumatera Utara, TNI AL dan AD mengungkap aksi penyelundupan berbagai produk tanpa izin. Kamis (3/11/22).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut Achmad Fatoni mengatakan, adapun barang-barang yang diamankan yakni, rokok tanpa cukai.
“Untuk kasus rokok diamankan dua pelaku ,” ujar Achmad Fatoni, Kamis (3/11).
Fatoni merinci ada sebanyak 100 karton atau 1000 batang merk Camclar diamankan di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat.
Kemudian 127 Karton merk Camclar sebanyak 1,270.000 batang rokok di gudang ekspedisi Bandara Kualanamu.
Lalu, rokok merk Lufman sebanyak 130 karton berisi 130 ribu batang berasal dari Vietnam diamankan di kota Sibolga.
“Total Estimasi kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar lebih,” jelas Fatoni.(jos).