Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu ke Jatim

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan.(ist)

Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Seorang pria terduga kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia berinisial MRY (26) warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, berhasil dibekuk tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB, di Jalinsum, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (5/9/26).

 

Penangkapan pelaku, dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, bersama KBO Satres Narkoba, Iptu R. Manik, Kanit I, Ipda Sastrawan Ginting, Kanit II, Ipda R. Situngkir, dan para personel. Sementara Kodim 0209/LB dipimpin Kapten Inf. Aswin, bersama Kapten Inf. Ugu Amin Nasution, dan personel Kodim 0209/LB.

 

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, Sabtu (5/9) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang TKI yang baru tiba dari Malaysia, dan akan membawa narkotika jenis sabu tujuan Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan Bus ALS BK 7819 LD.

 

Katanya, tim gabungan TNI-Polri langsung bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 16:20 WIB, di Jalinsum Kelurahan Padang Matinggi, tepatnya di depan GOR Rantauprapat, tim menghentikan sebuah Bus ALS yang dicurigai di dalamnya terdapat keberadaan pelaku.

 

“Tim gabungan langsung memberhentikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang. Tim memeriksa sebuah tas ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki laki  bernama Mohammad Rizky Yanto,” ungkapnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan isi dalam tas, kata Kasat, petugas menemukan pakaian bekas dan 4 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 KG yang dikemas rapi dalam bungkusan gabus di dalam tas pelaku. Pelaku mengakui, tas ransel warna hijau tersebut benar merupakan miliknya.

 

Selain menemukan 4 bungkus narkoba dalam jumlah besar, jelas Kasat, petugas juga menyita bukti lainnya berupa 2 bungkus gabus warna coklat, 1 buah tas ransel warna hijau, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit HP merek Oppo warna ungu, dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000.

“‎Atas keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A seorang warga negara Malaysia yang masih dalam penyelidikan kita, dan barang bukti tersebut rencananya akan dibawanya ke Lampung,” jelasnya.

 

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir, terang Kasat, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000 per kilogramnya jika barang tersebut berhasil dibawa sampai ke Lampung. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui hanya diberikan upah berupa uang jalan sebesar Rp3.000.000.

 

‎‎Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Tersangka  terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Hardiyanto .(abi)

Berita Terkait