Aliang, Bos Diskotik Alectra  Ditangkap di Jakarta

Minggu, 24 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Invocavit.Com- Sugianto alias Aliang, buronan Kejari Medan ditangkap
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung)  dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16:15 WIB.

 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa sore (19/7) membenarkan penangkapan terpidana 4 tahun penjara tersebut.

 

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan.

 

Oleh karenanya, ujar mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya.  Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi

 

Menurut Juru Bicara Kejaksaan  itu, warga  Jalan Brigjend Hamid Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu,  dipidana dibebani membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.(pung)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan
Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang
Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut
Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ‎
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:57 WIB

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WIB

Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang

Selasa, 8 September 2026 - 23:04 WIB

Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Tersangka pencuri mesin pompa milik a.(ist)nggota TNI babak belur

Medan

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:57 WIB