Medan, Invocavit.Com- Sugianto alias Aliang, buronan Kejari Medan ditangkap
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16:15 WIB.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa sore (19/7) membenarkan penangkapan terpidana 4 tahun penjara tersebut.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan.
Oleh karenanya, ujar mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi
Menurut Juru Bicara Kejaksaan itu, warga Jalan Brigjend Hamid Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu, dipidana dibebani membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.(pung)