Berkat Dumas , Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

INVOCAVIT.COM, RANTAUPRAPAT – Personil Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka berkat pengaduan Masyarakat (Dumas).

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan tersangka inisial A.S.S Alias SUR (41) warga Dusun II Desa Ujung Padang Kec.Aek Natas Kab. Labuhan batu Utara.

 

“Berdasarkan Pengaduan Masyarakat, pada Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul. 10.15 Wib,  bahwa di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kec. Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara diduga sering di jadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba.

 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKP Roberto Sianturi, team melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial A.S.S Alias SUR berikut barang bukti yakni, 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1  Unit Handphone Android merk Oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW.

 

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui  bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya,” ujar Kasat.

 

Disebutkan AKP Rioberto Sianturi, tersangka  dipersalahkan pasal Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

Berita Terkait