Terbit Rencana Perangin-Angin saat menjalani persidangan secara video teleconfrence di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/4/2023).
INVOCAVIT.COM, LANGKAT – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin divonis dua bulan penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.
Terbit divonis dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.
“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore.
“Menjatuhkan pidana terdhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp 50 juta,” sambungnya.
Lanjut ketua majelis hakim, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman satu bulan penjara.
Tak hanya itu, Ledis mengatakan pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.
“Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa,” ujar Ledis.
Sebelumnya, JPU yang menuntut terdakwa Terbit Rencana 10 bulan penjara. Namun, setelah mendengar putusan hakim justru JPU tidak langsung mengatakan banding.
“Mikir-mikir majelis hakim,” ujar JPU saat ditanya ketua majelis hakim ada tidak upaya banding.
Kemudian, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, mengungkapkan hal yang serupa seperti yang dikatakan jaksa.
“Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya, jaksa juga demikian kan. Artinya nunggu salinan putusan tadi,” ujar Anggun.
Meski demikian, Anggun menambahkan, putusan itu belum mendapat keadilan pasti terhadap Terbit.
Terbit terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. (inc)













**mitolyn**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.
**boostaro reviews**
Boostaro is a purpose-built wellness formula created for men who want to strengthen vitality, confidence, and everyday performance.