INVOCAVIT.COM, MEDAN- Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Satreskrim Polres Langkat. Pemeriksaan dilakukan setelah menangkap anggota anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupeten Langkat Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Nasdem bernama Zuli Hartono.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat ditanya wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan penangkapan.
“Ya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja. Karena memang ada mekanisme, tata cara, untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam UU,” kata Irjen Panca .
Namun, jenderal bintang dua itu tidak menyebut berapa orang anggota Polres Langkat yang menjalani pemeriksaan.
Anggota DPRD Langkat itu ditangkap di rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, Zuli Hartono ditangkap dalam sangkaan melakukan penghasutan atau memprovokasi warga masyarakat yang bersengketa dengan PT.Rapala yang beralamat di Dusun III Mendilingan, Desa Pasiran, Kec Gebang, Kab Langkat.
Adapun yang menjadi duduk perkara konflik warga yakni dipicu karena pihak perusahaan PR.Rapala memasang portal dijalan yang sejak dari dulu dijadikan jalan umum. Masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan portal ini lalu melapor kepada anggota DPRD Langkat Zuli Hartono.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, juru bicara Poldasu itu mengakui, Zul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat. “Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi Kamis (8/9/2022).
Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).”Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi,” katanya.(jos).