Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat Dan Media, Polres Karo Ungkap Perjudian Togel di Mardinding dan Lau Baleng

Kedua tersangka memperlihatkan barang bukti diapit petugas.(ist)

 

 

INVOCAVIT.COM, KARO – Menindak lanjuti informasi  dari masyarakat dan media terkait adanya perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan.

 

 

Tim Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma, S.H,  menangkap 2 orang pria terkait judi togel malam (Tolam) berinisial DV (33), warga Jalan Kota Cane, Gg. HKI, Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan BS (67), warga Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo.

 

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K didampingi Kanit I Surya Darma, S.H, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

 

 

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berdeda.

 

Disebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Senin(20/02) lalu, di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng. Kata Kasat, keduanya ditangkap terkait berdarnya informasi dari masyarakat dan media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut.

 

 

Lanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di Kedai Kopi, berhasil kita amankan seorang laki laki inisial DV, pelaku perjudian jenis tolam.

 

 

Dari tersangka ditemukan  barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 55.000, 1 buah buku tafsir mimpi merk joyo boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen.

 

 

Tidak sampai disitu, sambung AKP Aryya, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, tim, berhasil lagi mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam bernama BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.

 

 

Turut juga diamankan barang bukti dari BS berupa 1 buah buku Tafsir Mimpi 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp. 53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.

 

 

“Hasil interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam (togel malam), selanjutnya petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut,” pungkasnya.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *