Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

Tersangka bersama barang bukti.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM: Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MS (22)  di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba P AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yudi

Sesampainya di lokasi yang ditargetkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian di tempat

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kantong celana pendek hitam yang dikenakan pelaku. Di kantong kanan depan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram beserta empat plastik klip kecil kosong. Sementara di kantong kiri depan, petugas menyita satu unit ponsel merk Samsung.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang berada di samping pelaku saat penangkapan.

Saat diinterogasi di lapangan, MS tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kepada petugas, ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial “I”.

Saat ini, sosok “I” telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian (dalam lidik).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MS diduga kuat telah melanggar hukum pidana.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *