Dua Tahun Laporan Korban Penipuan Oso Sicuritas di Poldasu Tak Jalan, PH: Tidak Satupun Kasus Investasi Jalan di Poldasu

Jackson bersama kuasa hukumnya Monatogi Gaberia Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara di Ditreskrimum Poldasu, Jumat (12/5).(jos tambunan).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Jackson, korban investasi Oso Securitas mengaku kecewa dengan penyidik Poldasu. Pasalnya, dua tahun laporannya tidak tuntas. Bahkan dirinya merasa dibola-bola pihak penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.

 

 

“Tahun 2021 kami melaporkan ke Ditreskrimsus kasus tindak pidana  perbankan  Pasal 46 ditangani Subdit Fismondev namun di SP3 dan kemudian oleh Irwasda saat dilakukan gelar perkara mengarahkan kami membuat pengaduan ke Ditreskrimum dengan pasal 372 Yo 378 KUHPidana. Namun pada Januari 2023 pihak Ditreskrimum  menghentikan kasusnya dengan alasan lebih pas ditangani Ditreskrimsus. Jadi kami dibuat seperti bola, Krimsus bilang begini- Krimum juga bilang begini,” kata Jackson didampingi kuasa hukumnya Monatogi Gaberia Hutapea di Mapoldasu, Jumat (12/5).

 

 

Jackson mengaku awalnya ditawari agen OSO Securitas untuk membeli produk dengan menanamkan deposito karena tergiur keuntungan besar lalu membeli saham sebesar Rp.1,5 milyar yang ditransper ke rekening BCA atasnama PT.Bumi Sumber Swara (PT.BSS). “Saya sempat menarik Rp.500 juta dan kemudian kembali menanamkan saham Rp.100 juta. Namun belakangan saya curiga yang menawarkan deposito adalah Oso Securitas tapi penerima dana kok PT BSS,” aku Jackson.

 

 

Jakcson mengaku, sesuai keterangan yang dia dapat dari penyidik, bahwa OSO Securitas tidak ada didalam sementara pihak PT BSS sendiri justru mengatakan bahwa dana ada masuk ke PT OSO Securitas.

 

 

Karena merasa ditipu menyusul keuntungan sebagaiamana yang dijanjikan tidak dapat dicairkan, lalu membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. “Saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp.1,6 milyar. Kami ada dua orang bersama Ricky Surya. Kerugian kami sebesar Rp.4,1 milyar,” katanya.

 

 

Jackson menilai program Presisi yang dikatakan Kapolri hanyalah sebagai wacana aja di Polda Sumut.

 

 

“Harapan saya dan saya menagih janji Kapolri apabila ada kasus yang mandek di Polda maka harus berani memotong kepala ikan yang busuk. Saya meminta kepada Kapolri karena saya sudah berjuang dua tahun dan sepertinya tidak ada keadilan di Polda Sumut ini,” pinta korban yang mengaku dirinya bersama temannya bernama Ricky Surya merugi Rp 4,1 milyar.

 

 

Selanjutnya, sambung Jackson yang bermaksud mencairkan keuntungan namun tidak dapat dilakukan. Merasa ditipu, akhirnya Jackson membuat laporan pengaduan ke Poldasu.

 

 

Sementara itu, Mona Togi Gaberia Hutapea, kuasa hukum Jackson mengaku pesimis dengan penyidik Polda Sumut karena tidak satupun kasus investasi bisa diungkap Poldau.

 

 

“Yang mengherankan, kasus serupa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polrestabes Semarang bisa diungkap namun kenapa sebesar Polda Sumut tidak pernah satupun kasus investasi yang berhasil diungkap. Ini harus menjadi perhatian serius buat Kapolda Sumut,” ujar Gaberia Hutapea.

 

 

Dia mengatakan, karena laporan kliennya tidak dapat dituntaskan Poldasu, pihaknya akan melapor ke Mabes Polri dan ke Kapolri, Kompolnas dan ke DPR RI. (jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *