Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Tangkap DPO Terpidana Penggelapan

DPO terpidana penggelapan diapit petugas.(ist)

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM: Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama  Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana penggelapan bernama Albert A Hock  di Jalan Muchtar, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

 

Tim gabungan juga terus melakukan koordinasi guna memastikan proses pemindahan dan eksekusi terpidana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Bobon Robiana SH.MH  menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *