Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso   

Nasional186 Dilihat

INVOCAVIT.COM,  JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

 

Adapun vonis Ferdy Sambo ini dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

 

Lantas seperti apa rekam jejak serta profil Wahyu Iman Santoso?  Simak ulasan berikut

Ferdy Sambo Dijatuhi hukuman mati.

 

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti sekarang dia berusia 46 tahun.

 

Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

 

Rekam jejak hukum Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

 

Dia juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

 

Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022.

 

Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

 

Sekarang Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.

 

Wahyu Iman Santoso menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

 

Harta Kekayaan

Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022.

 

Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

 

Dari situ terungkap kalau Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar) dan utang Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).

 

Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso

Selama bergelut di bidang hukum, Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022.

 

Saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

 

Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

 

Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

 

Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010, dalam kasus korupsi dana kas daerah sebanyak Rp 10 miliar. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar